OKU TIMUR, MIDOR.CO – Polres OKU Timur resmi menetapkan KB sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Bahkan KB terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang d!lakukannya.
Demikian d!katakan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH saat press release d! Malopres OKU Timur, Senin (29/03/2021).
Menurut Kopolres, BS alias KB ini terkena pasal 372 dan 378 mengenai penipuan dan penggelapan, atas perbuatan tersangka dengan korban atas nama WK.