Semarang, KOMPAS.com – Puluhan kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik dengan pernyataan dukungannya Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi memimpin Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kepala Desa Kabupaten Pati dan Persatuan Solidaritas Lembaga Perdesaan (Pasopati) nekat melanggar netralitas ASN, diduga untuk membelokkan isu Sucolillo yang belakangan dijuluki “desa bandit”.
“Spontan juga sensasinya untuk mengakhiri kasus Sucolillo agar Kabupaten Patty tidak dianggap sebagai kota sepi, kota pencuri, penjahat, agar tidak ada stigma itu, Sukolilo kasusnya terus ditutup karena meluasnya peredaran video ini,” jelas kepala desa. Pasalnya, Palmono dihubungi melalui telepon pada Senin (24 Juni 2024).
Dalam video yang ramai diperbincangkan di media sosial, terlihat puluhan tetua desa berkumpul di sebuah lapangan.
Mereka mengenakan seragam kepala desa berwarna putih selama operasi dan dengan lantang menyatakan dukungannya.
“Kami Walikota seluruh Kabupaten Paty dengan ini mendukung penuh Pak Sadeva sebagai Bupati Paty dan Pak Ahmed Lusfi sebagai bupati tahun 2024 hingga 2029,” kata Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian dia mengarahkan seluruh kepala desa yang hadir untuk langsung menuju Hotel Merdeka.
Sekali lagi kalau kita bilang Sudewo, Ahmad luthfi. Njenengan menjawab dua kali, menang! menang!, teriaknya di depan kepala desa sebelum meninggalkan lokasi.
Diakui Palmono, acara yang digelar Kamis (20/6/2024) itu dimaksudkan untuk mendeklarasikan Patty cinta perdamaian.
Kemudian dilanjutkan dengan mengambil foto dan mendukung kedua karakter tersebut.
Dia mengatakan, deklarasi tersebut belum mencakup politik sebenarnya karena Pilkada Jateng belum memasuki tahap dan belum ada calon peserta yang mendaftar ke KPU.
“Pak Sudew tidak hadir, begitu pula Pak Lutfi. Dukungannya bukan dukungan elektoral, tapi dukungan pribadi. Kalau mendukung calon dan sudah mendaftar, maka tahapannya sudah diatur. Ya, tapi fase ini belum dimulai dan tidak apa-apa. ,” dia melanjutkan.
Selain itu, hubungan masyarakat Bavaslu Sosiawan Jateng menegaskan, meski belum ada calon yang mendaftar ke KPU untuk maju dalam pilkada, namun larangan politik sebenarnya berlaku bagi seluruh ASN, kepala desa, dan perangkatnya.
Belum lagi, saat video manifesto tersebut direkam, mereka dikabarkan sedang mengenakan seragam dinas dan menghadiri acara di Dispemades Bupati Patti.
Baca juga: Baliho Kapolda Jateng dan Gus Yasin Dipadati Pilkada 2024, PPP: Belum Ada Pembahasan Serius
Sosiawan menegaskan, “ASN termasuk perangkat desa dilarang mengikuti kegiatan politik sebenarnya. Baik pemilu maupun pemilu kepala daerah, meski tidak ada calon yang terdaftar di KPU.”
Ditegaskannya, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Bagi yang tegas-tegas melanggar hukum, dan jika kepala desa terbukti melanggar hukum, akan dikenakan sanksi paling berat, termasuk pemecatan dari jabatan publik.
mendengarkan berita terkini Dan Berita Unggulan Kami ada di telepon Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.