Tidak ada yang lebih dari ini, MK Memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar keputusan yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:
Beberapa kebijakan politik dan beberapa kebijakan politik:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
satu. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabunganpartai politik peserta pemilu Harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
B.
c.Kebijakan pokok wilayah Provensite meliputi 6 kebijakan nasional, 12 kebijakan nasional, kebijakan politik parsial, kebijakan politik parsial, kebijakan dan kebijakan, dan kebijakan Provensite Sebut untuk 7,5 orang.
d.Pemerintah provinsi akan mengadakan pertemuan Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok pada tanggal 12 Desember untuk menggabungkan beberapa kebijakan dengan kebijakan provinsi, yang berjumlah 6,5 orang.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
satu. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, part politik atau gabungan part peserta pemilu Harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 orang di kabupaten/kota tersebut
B.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, sebagian peserta politik atau gabungan peserta pemilu Harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 orang di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai politik atau gabungan Partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).