Bukan Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Diketahui, terjadi dalam Rapat Panja terkait Revisi UU Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batasan usia cagub dan cawagub akan ditetapkan saat pendaftaran atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni ‘Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Vakil Bhupati Setha Karon Valikota dan Karon Vakil Valikota. “

Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan, ujar Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu 21 Agustus 2024.

Kemudian, Fraksi PAN, Gerindra, hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

“Tidak ada kewenangan MK yang menjamin keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Perlu diketahui, PDIP harus konsisten dengan MK.

“Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih” Kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

“Jadi teorinya karena calon calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk”, sambung dia.

Tautan sumber