JAKARTA (ANTARA) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan penabahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di parlemen cacat.
“Sudahlah, itu semua akal-akalan ya, akal-akalan secara prosedur itu cacat, dan secara substansi materi juga cacat. Jadi, tidak memenuhi syarat,” ujar Masinton di Jakarta, Kamis, mendengarkan pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda
Masinton menyatakan bahwa Fraksi PDIP tidak diinfokan ketika akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pembahasann RUU Pilkada.
“Ketika di Bamus, Badan Musyawarah, PDIP tidak diinfokan, diinfokannya setelah rapat akan selesai” ungkapnya.
Perhatian, Masinton menambahkan daftar inventaris masalah (DIM) saat pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada juga merupakan DIM versi lama.
“Kedua, daftar isian masalah yang diisi oleh pemerintah itu masih daftar isian masalah yang lama Januari 2024 lalu, ketika presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dengan daftar isian masalah dari pemerintah yang lama, belum ada perubahan,” tuturnya.
Baca juga: Massa padati depan gedung DPR menyampaikan aspirasi terkait putusan MK
Menurut Masinton, Materi muatan RUU Pilkada cacat karena perubahan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Maka ketika kemarin dibahas, ya itu cacat dan substansi materi yang diubah dari yang diputuskan oleh MK, katanya.
Pada Rabu (21/8), Legislasi Padang DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasann Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Mohon diperhatikan pengaturan dan pengaturan Balegu DPR RI. Mereka adalah: Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP.
Perlu diketahui bahwa PDI dapat mempengaruhi RUU Pilkada yang diundang.
Baca juga: MK:Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah