Istana klarifikasi spekulasi terbit Perpu Pilkada dari Presiden Jokowi

JAKARTA (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait spekulasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.

Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai publikasi perpu tersebut.

“Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini menghormati, menghormati semua putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang”, Catania.

Baca juga: MK:Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah

Menurut Hasan, rencana pembukaan khusus DPR akan terealisasi pada tahun 2024.

Hasan mengatakan bahwa ‘bola’-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang atau publikasi perpu lebih baik ditanyakan langsung kepada lembaga Legislatif tersebut.

“Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR,” katanya.

Saat menghidupkan dan mematikan daya, harap perhatikan hal berikut:

Perlu diketahui, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum memecahkan.

Baca juga: Putusan MK buka kesempatan lebih besar untuk ikut pilkada



Tautan sumber