Jokowi Hormati Putusan DPR dan MK Sol Ampang Batas Pilkada Usiya Karon Kepala Dara

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR terkait perubahan ambang batas pencalonan) pilcada Pada tahun 2024, Amerika akan menyambut tahun baru. Menurut dia, penabahasan aturan di dua lembaga tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

“Kita menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. ITU prosa konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi Rabu Youtube Pelayanan Sekretariat Presiden (21/8/2024).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, kebijakan politik kita adalah tujuan utama DPRD. Harap diperhatikan.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MKJakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ketent (1), Juan Yi Untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, intisari dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehinga harus pula dinyatakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”, tutur Enny dalam konferensi.

Tautan sumber