Direktur Jenderal Pengasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Kegiatan trawl, trawl dan trawl di wilayah Perairan Batam, Riau, Serasa, Indonesia.
“Penangkapan ini berawal dari masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan,dan informasi proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus,saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI,” Catania.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Baca juga: KKP Tengram Khan 21 Kapal Nelayan Ashin Karina Khouri Ikan
Dalam keadaan normal, pastikan untuk mematuhi peraturan NKRI.
“Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan wilayah perairan Indonesia,” kata Ipunk.
Dia mengatakan penangkapan sembilan nelayan kapal ikan asing (KIA) Vietnam tersebut ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.
Vietnam, kata Ipunk, melakukan upaya menghalangi petugas indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan itu untuk diproses hukum.
“Mereka meminta agar kapal ini dibebaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami tetap melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehinga Harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
Kapal tersebut, diperkirakan sudah melakukan penangkapan secara datang dan pergi, pada waktu malam hari, dan ikan yang ditangkap dialindahkan ke kapal penampung yang ada di wilayahnya.
“Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka “tabrak lari.” Membawa pergi, ngambil pergi memang di perbatasan, “katanya.
Akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh KIA Vietnam tersebut, negara yang dirugikandiperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Setelah ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untukdiperiksa dibuatkan acara pemeriksaan (BAP), dandiprosessessuai hukum yang berlaku.
“Seperti biasa, kami melakukan penyidikan, tersangka akan kapalnya disidik, akan disita untuk negara,” kata Ipunk.