Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menerima uang sebesar Rp200 juta dari Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari itikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram: 7/Pid.Sus – TPK/2024/PN metro, tertanggal 07 Agustus 2024.
“Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, terpidana dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Senilai Rp339 juta, dan hari ini, Kamis (22/8), terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti Senilai Rp200 juta,” kata Bayu.
Baca juga: JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Silakan sambungkan catu daya antara Rp200 dan Rp139.
Saat menggunakan produk ini, harap memperhatikan hal-hal berikut: 1. Saat menggunakan produk ini, harap berhati-hati agar tidak merusaknya.
Perlu diketahui bahwa terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Tok! ! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Dalam penyelesaian penyiaran tingkat pertama, hakim menyatakan Trisman menyiarkan dakwaan alternatif kedua transmisi umum karena terbukti menerima suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mohon diperhatikan, harap diperhatikan 2 regulasi seharga Rp50 untuk 2 regulasi.
Dalam materi penyelesaian, hakim juga menguraikan perihal asal pengirim menerima suap dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 bulan pada tahun 2022 dan 2024.
Rincian dari Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.
Baca juga: Tok! ! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer Melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, hakim meminta agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti surat kabar nasional.
Terkait adanya penyerahan uang dari pengacara Trisman pada tahap penyidikan Hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, hakim meminta uang pengganti yang dibebankan kepada pembelaan menjadi Rp339 juta.
Harap perhatikan hal berikut. Harap perhatikan hal berikut.
Jaksa umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Jaksa juga meminta agar hakim membebankan pemohon membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Senilai Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Berhati-hatilah untuk tidak mengubahnya ke opsi lain.