Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara

Mataram (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah M Ramli yang menjadi terdakwa Tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019-2022 dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Hakim memutuskan terdakwa M Ramli terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana Tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair”, Kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, namun selain divonis 5 tahun penjara terdakwa diberikan pidana denda Rp300.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”, Catania.

Baca juga: Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah

Mohon di ITU, penuntut harus membayar uang pengganti sejumlah Rp969.787.012 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”, katanya.

Ia mengatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai Harta Benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka Didana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan Masa tersingkir yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan” Catania.

Baca juga: Jaksa Periksa Kades Gemel Lombok Tengah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel M Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp 969 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

Dalam kasus tersebut sudah ada puluhan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program disat sebu.

Salah satu berisi semua program ADA dan konten terkait, silakan lihat di bawah, serta program dan konten ADA terkait.

Baca juga: Warga desak DPMD menonaktifkan Kades Gemel Loteng
Baca juga: Dugaan penyelewengan dana desa, Kades Gemel melaporkan ke kejaksaan



Tautan sumber