KPU NTB tunggu keputusan KPU RI tanggapi soal putusan MK

Mataram (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan KPU RI menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa sampai dengan saat ini KPU NTB masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami KPU provinsi dan kabupaten/kota di NTB tentu akan menunggu regulasi dari atas (KPU RI)”, demikian usai hadirnya deklarasi pilkada damai di Mataram, Rabu.

Baca juga: MK:Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah

Ia mengatakan karena keputusan MK itu terkait dengan batas jumlah suara. Maka dalam UU Pilkada 25 orang suara sekarang dirubah menjadi jumlah pemilih jumlah terdata sebagai pemilih.

“Ini tentu Pasti ada mudak sehingga terhadap proses pencalonan kita masih menunggu karena memang pedoman teknis pendaftaran belum ditetapkan oleh KPU”, terangnya.

“Sama dengan putusan MK ini apakah putusan-nya akan masuk menjadi bagian materi yang akan kita tunggu”, sambung Khuwailid.

Dikatakan di dalam PKPU nya mengacu pada Undang-Undang. Namun apakah Undang-Undang diubah, itu yang KPU di daerah tunggu.

“Pencalonan PKPU sudah ‘clear’ yang kita tunggu ini pedoman teknis syarat pencalonan dari PKPU 8 Tahun 2024. Kita sudah menghitung kesiapan pendaftaran sudah siap,”

Baca juga: PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan jadi angin segar

Setelah penutupan, pun ada perubahan menyusul keputusan MK tersebut akan ada mudak yang Signifikan dari sisi persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di menu Khuwailid.

Yang Pasti KPU provinsi, kabupaten dan kota tidak boleh bergerak sendiri tanpa kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh KPU RI. Intinya kami di provinsi tidak ada kata tidak siap meski tinggal 6 hari lagi pendaftaran,” katanya.

Atas perhatiannya, Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan pasca-putusan MK belum menerima arahan dari Bawaslu RI. Tetapi apapun itu,pihaknya siap dengan konsekuensi atas putusan MK tersebut.

Kalau mengacu pada putusan MK sebelum pilpres, KPU langsung mengeluarkan pelaksanaan eksekusi MK tanpa PKPU. Meski dalam pelaksanaannya diadukan dugaan pelanggaran kode etik atas itu. Sekali lagi kita akan menunggu itu karena eksekutif teknis itu ada di KPU. Kita akan melakukan penkawa saint atta Stindakandan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU,” katanya.

Baca juga: Presiden Homaty Putusan MK dan DPR



Tautan sumber