Antara -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri Menyebut LangkahNy Mentahulukan Konsultasi DPR RI UNTUK MENINDATILANDATI DUA PUTUSAN KONSTITUSI, Yakni SOAL Ambang Batas Maupun Batas USIA PENCALONANALA DAN WAKIL KEPALAH DI Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai Bentuk persetujuan dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil k eparadala pilkada 2024.
“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kamitindak lebih lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan hal lain, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Pena ) yelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dandiberg peringgatankaras dantrakil,” Kata Afifuddin.
Baca juga: DPR memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK berlaku
Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, makanya ia enggan mendahulukan konsultasi ke DPR RI.
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf”, jelasnya.
Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh KPU RI tersebut akan dilakukan secara tertib sesuai prosedur untuk menghindari pengalaman diegur DKPP RI.
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) besyarat inkonstitusional UU Pilkada.
Jelasnya, kebijakan politik MK sebagian sejalan dengan kebijakan DPRD. Penting bagi kita untuk mematuhi semua kebijakan dan beroperasi dalam blok 6,5 jam yang masing-masing terdiri dari 10 orang.
Selanjutnya melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan kualifikasi usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung sejak penetapan pasangan calon.