Menyingkap Dampak Menerikan TPPO, Trauma Psikologi dan Kehancuran Hubungan Sosial

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan pemanfaatan seseorang dengan cara memaksa, mengancam, menipu, atau menggunakan kekerasan fisik dan psikologis untuk tujuan eksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, pengakhiran, atau Ben tuk eksploitasilainnya.

“Korban perdagangan orang sering mengalami trauma psikologis yang parah dan mendalam”, ungkap Konselor UPTD PPA Kabupaten Lamandau, Yursiana Permatasari, Rabu (21/8).

Menurut Yursiana, trauma psikologi tersebut terjadi karena korban TPPO sering dialaksa hidup dalam situasi mengerikan, seperti kondisi kerja paksa yang tidak manusiawi atau dijual untuk eksploitasi mengerikan. Dampak dari kondisi ini dapat mempengaruhi kesehatan mental korban selama bertahun-tahun, bahkan setelah mereka berhasil diselamatkan.

“Kehidupan yang dipenuhi dengan ancaman, kekerasan, dan menyebabkan trauma jangka panjang” jelasnya.

Yursiana juga menambahkan bahwa perdagangan orang sering kali menyebabkan kerusakan keluarga dan hubungan sosial. Parakorban, yangselin deepak satpisadarik lulga dan teman temania, kehilangan kontak dengan dunia luar dan tidak dapat membangun hubungan sosial yang sehat.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), walikota korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak. Modus operandi TPPO adalah, mulai dari magang kerja Hingga tawaran beasiswa yang menipu.

Sistem Data Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, dari tahun 2023 hingga 2024, terdapat 1.581 kasus TPPO dengan 1.418 korban di antaranya adalah perempuan dan anak. Ini berarti 96% dari total korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.

“Para korban TPPO, khususnya anak-anak, wajib mendapatkan pelayanan rehabilitasi kesehatan dan pendampingan psikologis”, ujarnya.

Untuk mengatasi trauma Pada Korban, Pihak uptd PPA Kabupate Lamandau Berencana Melakan Berbagai Perlindunagan Dan PENDAMPINGAN, Seperti Konseeling Utuhan Korban, Pendampingan Hukum, Pemeriksaan Kesehatan, Pemulangan Korban, PEMBERIAN BANTUAN SPESIFIK, Sertalayanan Rumah man.

“Langkah-langkah ini diambil agar Tracing yang dialami korban, khususnya anak-anak, ti​​dak mengganggu perkembangan emosi dan kognitif mereka,” terang Yursiana.

Selain merusak psikologis, TPPO juga berpengaruh negatif terhadap perekonomian dan kesejahteraan korban. Korban TPPO sering dialaksa melakukan pekerjaan dengan upah yang sangat rendah atau bahkan tanpa upah sama sekali.

“Tergantung pada situasi individu, di sektor industri kita harus menyatukan produk dan jasa.” Dampak ini jelas merugikan kesejahteraan pekerja”, pungkas Yursiana.(bib)

Tautan sumber