MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UI, Kampanye Pilkada Bisa di Kampus


jakarta

konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Urcada Jan Mengatul Tantang Larangan Kampaye pilcada Dipe Guru Andingi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.

Universiti Indonesia (UI) bekerjasama dengan Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Berkenaan dengan ‘larangan menggunakan tempat pendidikan’ yang diatur dalam Pas 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mewajibkan larangan bagi tempat pendidikan. Setara dinyatakan dalam amar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan msidang 15 Agustus 2023, kata hakim MK M Guntur Hamzah sudah menunggu.

mengiklankan

Gulir untuk melihat lebih lanjut

Hakim menyatakan mengirimkan larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye. Menurut hakim, kampanye di kampus juga berarti membuka kesempatan kampanyeDialogis secara lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberika power off .temperature,temperature,temperature , tekanan, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu , suhu , suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu , suhu, suhu , suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu , suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu , suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu, suhu kemungkinan besar akan menurunkan suhu,” ujar Hakim .

Hakim menyatakan alasan Pemohon beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para permohonan untuk seluruhnya”, ujar hakim ketua Suhartoyo.

“Menyatakan Frasa ‘Tempat Pendidikan’ Dalamnorma Pasal 69 Huruf I UU NO 1 TAHUN 2015 Tentang PENetapan Pemerintah PengGanti UU NO TAHUN 2014 Tentang Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 2015 NOMOR 23, Hanlian Balan Republik Indonesia nomor 5588) berbeda dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara besyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jamab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa tribut kampanye pemilu’,” tambah Hakim.

(mib/jbr)

Tautan sumber