konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK mengatakan, kebijakan politik kita adalah kebijakan DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diangkat Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang MP Pei Rolex ·Kursi Majelis Rakyat
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK yang mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
“Jika dibiarkan berlaku norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat”, ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehinga Harus pula dinyatakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
“Keberadaan pasal a quo merupakantindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah Harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah:
Partai Politik Partai Politik Partai Politik Pengurus Partai Politik Kalonji Katrah Manushi Perohan Palin Sedikit 20% (dua puluh persen) Dari Jumla Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) Dari Kumulasi Perohan Sulla Dharamhan Umm Angota Dewan Seluruh Rakyat.
Simak Selengkapnya di halaman selanjutnya.