Atas gugatan tersebut、MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar keputusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Pilkada Wedang-Windang Berikut ini beberapa:
Beberapa kebijakan politik dan beberapa kebijakan politik:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
satu. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabunganpartai politik peserta pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
B.
C.
d.provinsidenganjumlapendukyantemuatpadadaftalpemilichtaplaybidari12 juta jiwa, part politik atau gabungan part politik peseta pemilu Harus Memo Roh Sula Saparin Cedicit 6,5 orang Dipsendit Seb.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
satu. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, part politik atau gabungan part peserta politik pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 orang di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota ters ebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, part politik atau gabungan part peserta politik pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 orang di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai politik atau gabungan Partai politik peserta pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.