MKD DPR Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin Ajak Istri Ikut Timwas Haji


jakarta

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melakukantindak lebih lanjut atas pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Kak Imin) terkait urusan tim pengasas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho. Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Cak Imin.

Dalam meninjau laporan ini, MKD DPR melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Harap dicatat, harap konfirmasi bahwa perangkat Anda sudah terpasang, terpasang, terpasang.

Mohon keamanan DPR RI dan kinerja MKD DPR RI terjamin. Verifikasi penggunaan, penggunaan, dan pemeliharaan yang benar.

mengiklankan

Gulir untuk melihat lebih lanjut

Lebih lanjut, MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor No 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan, dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga yang mengikutinya kegiatan menghad yili akara yang harap dicatat harap dicatat harap pastikan keselamatan Anda.

“Menetapkan hak administratif untuk Sekjen DPR RI, mohon diperhatikan informasi administratif DPR RI. Mohon dicantumkan di dalamnya, PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” ujar Nazaruddin.

Jadi, Meskipun DPR RI Saat Ini Sedang Dalam Masa Penggunaan Kembali Di Mana HarusNya Aktivitas Anggota Difokus KE DAPIL, Kasus Ini Menyangkut Pimpinan Dpr Ri Dan Untuk diluruskan. Maka dari itu, mkd turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat. Semenhaja integrasi dan transparansi, Tugas dan Fungsi pengasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik Sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, “imbuhnya.

Seperti diketahui, Cak Imin melapor ke MKD DPR RI. Cak Imin melaporkan terkait urusan tim pengasas haji DPR yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho.

“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks, Snayan, Senin Pusat , Jakarta (5/8).

(Inggris/British Airways)

Tautan sumber