Pimpinan DPR Pastikan Aturan Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Jakarta: Wakil Ketua Daesh Sufmi Dasco memastikan atran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilcada) 2024 Akan Mongaku Pada Putusan konstitusi (MK). Pasalnya, DPR Pata Menglal sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Lihat UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yangberlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan peninjauan kembali MK”, ujar Dasco saat dikonfirmasi, Khamis, 22 Agustus 2024.

Dasco mengatakan DPR tidak lagi memiliki waktu menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah sudah bergulir pada pekan depan.

“Baru paripurna kan Selasa (27 Agustus 2024) dan Kamis (29 Agustus 2024). Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna pada saat pendaftaran Trump Diameter

 

Dasco menyebut rapat paripurna RUU Pilkada dibatalkan karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimum anggota dewan. Kami akan memantau kebijakan dan kebijakan ini dengan cermat.

“Ini sebenarnya kan rapat natural saja, tiba-tiba gak korum, bukan karena demo-demo”, ujar dia.

MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat ambang batas minimum parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Perlu diketahui bahwa MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu menetapkan ambang batas bagipartai atau gabunganpartai dalam mengusung kandidat, yakni minimal 20 orang jumlah kursi atau 25 orang akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Berdasarkan putusan MK bagian politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 orang suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.

Perlu diketahui bahwa MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minicalon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 Tahung Ntuk Kalon Gubernur dan Kalon Wakil Guber Nur Seta 25 Tahung Ntuk Kalon Bupadi dan Kalon Wakil Bhupati Seta Karonvalikota dan Karonwa Kilwalikota.

MK menetapkan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah.
Sayang sekali memperbarui Berita & Ulasan mengikuti Akun Google Berita Medcom.id

((AZF))

Tautan sumber