jakarta –
Republik Demokratik Rakyat Korea Pipinang Sufmi Dasko Ahmed Lihat UU Pilkada tidak disahkan pada rapat paripurna hari ini. Pendaftaran, menurut dia, menggunakan hasil KPU peninjauan kembali (JR) UU Pilkada yang terdiri dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Mohon revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang disampaikan oleh Partai Buruh dan Gelora”, ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Putusang MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MKmenyatakanpartaiataugabunganpartaipolitikpesertapemililubisamengajukancalonkepaladaerahmeskitidakpunyakursiDPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diangkat Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Pusat, Selasa, Jakarta (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK yang mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebutkan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah:
Partai Politik Partai Politik Partai Politik Komite Partai Politik Kalonji Katrah Manushi Perohan Palin Sedikit 20% (dua puluh persen) Dari Jumla Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dali kumulasi perohan sura dalamhanum angotadewanperwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan .
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut ini amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Beberapa kebijakan politik dan beberapa kebijakan politik:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
satu. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, part Political atau gabungan part peserta politik pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
B.
C.
d.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, part politik atau gabungan part politik peserta pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
satu. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, part politik atau gabungan part peserta pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, sebagian politik atau gabungan sebagian peserta politik pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, part politik atau gabungan part peserta politik pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai politik atau gabungan Partai politik peserta pemilu Harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Simak Video: Temui Massa di DPR, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan UU Pilkada
(Inggris/tor)