DPR RI tunda rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada. MI/Susanto

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya sidang tersebut diadakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Alasan tertundanya sidang paripurna tersebut dikarenakan alasan kuorum tidak terpenuhi. “(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sambil mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, Agustus 2024 . Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, harap biarkan selama 30 jam. “Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui,” kata Dasco. Silakan tayang pada pukul 09.53 WIB. Namun perlu diperhatikan, harap minimalkan Yanghadir. Kapan penjadwalan ulang sidang? Jangan pakai RUU Pilkada tersebut, Dasco tidak memberkan jadwal Pastinya. “Kita ikuti atran yang berlaku”, singkatnya. Agenda sidang paripurna pembahasann RUU Pilkada oleh DPR juga mendapatkan persetujuan besar-besaran oleh masyarakat Indonesia. Bahkan masyarakat menggelar demostrasi besar-besaran sebagai bagian dari gerakan ‘Indonesia Darurat Indonesia’ sebagai respons manuver DPR yang Diduga ingin mengabaikan putusan terbaru MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (Daesh) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang pilcada. Sebelumnya sidang tersebut diadakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Harap perhatikan hal berikut.

“(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sambil mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, Agustus 2024 .
Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, harap biarkan selama 30 jam. “Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui,” kata Dasco.

Silakan tayang pada pukul 09.53 WIB. Namun perlu diingat, harap minimalkan yanghadir Anda.

Kapan penjadwalan ulang sidang?

Jangan pakai RUU Pilkada tersebut, Dasco tidak memberkan jadwal Pastinya. “Kita ikuti atran yang berlaku”, singkatnya.

Agenda sidang paripurna pembahasann RUU Pilkada oleh DPR juga mendapatkan persetujuan besar-besaran oleh masyarakat Indonesia.

Bahkan masyarakat menggelar demostrasi besar-besaran sebagai bagian dari gerakan ‘Indonesia Darurat Indonesia’ sebagai respons manuver DPR yang Diduga ingin mengabaikan putusan terbaru MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita

(PRI)

Tautan sumber