Kejari tahan polisi tersangka pemerkosa putri kandung di Lapas Sumbawa

Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) IR Sumbawa, Nusa Tenggara Parat (NTB) dan Sumbawa (Lapas Kelas IIA) yang menjadi tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya di Lapas Kelas IIA Sumbawa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon, kamis, mengatakan hal tersebut sesuai dengan surat perintah dari pemanggilan umum dalam dalam kegiatan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ​​kepolisian.

“Iya, sesuai surat perintah tahap dua hari ini, tersingkir IR kami titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa”, kata Zanuar.

Baca juga: LPA pantau penanganan kasus penanganan oknum polisi di Sumbawa

Saat menggunakan produk ini, harap memperhatikan lingkungan, lingkungan, lingkungan dan pengelolaan Negara Sumbawa.

“Kelengkapan administrasi ini termasuk surat dakwaan, semua sedang disiapkan untuk syarat pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Penyidik ​​​​yang melimpahkan perkara IR ini dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam tahap penyelidikan, tersangka IR terpencil di sel khusus yang berada di bawah penakawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Dalam berkas perkara, penyidik ​​​​menerapkan sangkaan pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a,e dan d UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perkara ini mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Joko Jumadi,ketua LPA Kota Mataram sebelumnya mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.

“Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA”, kata Joko Jumadi yang juga menjadi pendamping korban.

Aksi rudapaksa itu sering dil​akukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak berada di rumah. Setiap kali beraksi, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.

“Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani”, ujar dia.

LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan. Korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus ini di Polda NTB.



Tautan sumber