Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.
Hal itu terjadi karena paripurna tertunda untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru”, kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dia menyebut,perihal atran pilkada akan merujuk pada undang-undang lama dan keputusan MK.
“Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK”, jelas dia.