Uang Korupsi Timah Ala Helena Lim Terungkap di Dakwaan


jakarta

Modus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mencuci uang hasil dugaan korupsi korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah terungkap dalam sidang dakwaan. Perusahaan money changer milik Helena berperan menampung uang hasil korupsi timah dari Harvey Kami sekarang mengadopsi model CSR.

Hartudion Kapukanjaksadaramsdandaquaan Helena Lim yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Adapun Lima Smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta haan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya . Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT pemurnian timah Bangka.

mengiklankan

Gulir untuk melihat lebih lanjut

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan penukaran mata uang miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton yang seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility atau CSR Dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk, “kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Singkat cerita, kerja sama antara smelter dan PT Timah Tbk terbentuk padahal tidak memiliki supervisor (CP), tak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018. Kemudian, kesepakatan program kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogaman timah Timah company Tbk Merupakan akal-akalan, di mana harga sewanya jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah.

Harvey Moeis, yangmerupakan penggagas rencana kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan. Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yakni sebesar US$500-750 per ton Senilai US$30 juta atau 420 miliar.

Helena mencatat transaksi penampungan uang itu sebagai penukaran mata uang.

“Bahwa kesepakatan kesepakatan yang sudah dibuat oleh Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta maka Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Moeis,” · Jaxa.

“Dan kedua, transfer kembali pengisi uang PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh tersangka Helena yang akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang,” kata jaksa.

Helena Kenard Harvey Sayak 2018

Helena mengenal Harvey Sejak 2018. Jaksa mengatakan Helena merupakan pemilik PT QSE, tapi tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari CV Venus Inti Perkasa Senilai USD 8.718.500, harga 122.059.000.000 rupee. Kemudian, enam kali transfer Melalui penukaran valuta asing dari PT Sariwiguna Binasentosa dengan total 6.750.300.000 dong (6.7 miars).

Lalu, dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali Transfer dengan Total Rp 2,1 miliar. Kemudian, harganya 500 USD, harganya 1.500.000.000 rupee.

Kemudian, setoran dana CSR dari PT Tinindo Internusa sejak 2018-2020 Melalui Rosalina Senilai Rp 1.068.874.575, melalui Fandy Lingga Senilai Rp 3.821.950.000. uang yang ditampung Helena dari smelter swasta tersebut sebesar total 30 dolar AS juta atau 420 miliar.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh pencurian Helena menukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing (dolar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada Moeis sec ara bertahap,” ujarja ksa.

Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta atas penukaran duit CSR dari smelter swasta melalui PT QSE tersebut. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Helena ke Harvey secara transfer dan tunai.

“Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena Melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan semuanya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 k Ali 30 USD juta , jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” ujar jaksa.

Harvey lalu menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada hubungannya dengan uang hasiltindak pidana korupsi.

UANG DITERIMA HARVEY Meelui Helena Dari PT QSE Pada 2018-2023 Berlangsung Dalam Empat Kali Transfer Yakni Transfer Pertama Senilai RP 6.711.215.000 Lale), Transfer Kedua Senilai RP 2.746.646.999 (RP 2,7 miliaar), Transfer ketiga Senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Helena menggunakan adalah money changer yang menyediakan layanan CSR Dari Smelter. Hubungan Harvey dan Helena

“Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, penipuan Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan”, ujar jaksa.

Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi

Fokus foto Helena bersama Harvey adalah Helena memiliki kedekatan dengan PT QSE yang bermitra dengan Bank Indonesia (PPATK).

“Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memperpanjang bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias ​​​​Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT ) Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa), saksi jaksa.

Biayanya 300 rupee. Helena Lim mendakwa pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha PT Timah of (IUP), Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,”kata jaksa.

(knv/lir)

Tautan sumber