Adapun Ketua Initiative for Constitutional Democracy (CONSID) Kholil Pasaribu mengungkapkan, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 belumberdampak signifikan menurunkan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024.
“Pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah”, kata Kholil.
Menurut Kholil, ada dua faktor utama yang membuat putusan MK ini belum efektif. Pertama, jangka waktu yang singkat antara keluarnya putusan MK dengan dimulainya masa pendaftaran Pilkada, karena konsensus antar Partai politik (parpol) yang telah terbentuk lama sulit untuk diubah.
“Kedua, ada peningkatan semangat pengabaian dan perlawanan terhadap putusan MK oleh parpol, terutama parpol yang memiliki kursi di DPR RI”, ujar dia.
Pengabaian dan perlawanan yangdiperlihatkan parpol tersebut dinilainya sebagai anomali, sebab keputusan MK itu benar-benar menguntungkan parpol karena dengan itu bisa mengajukan calon tanpa tersandera dengan syarat pencalonan yang berat.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lain yang bisa menjelaskan sikap anomali parpol tersebut kecuali parpol telah terperangkap dalam praktik politik kartel. Elite-elite parpol menggadaikan kemandirian dan kesetaraan partainya dengan sikap pragmatisme, katadia.
Dia menyatakan, calon tunggal memang menjanjikan kemenangan yang paripurna. Harap berhati-hati agar tidak merusaknya. Hubungan antara politik dan ekonomi adalah hal yang harus kita patuhi.
“Jika ya, pragmatisme akan menjadi kenyataan baik bagi elite maupun elit,” kata Catania.
Pusat Anti Terorisme Kotak Kozon
Perlu diketahui, KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi membahas kemungkinan kotak kosong menang di Pilkada 2024.
Pengetahuan, hingga kini terdapat satu provinsi, 5 kota, 37 kabupaten yang akan melawan kotak kosong.
“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini”, kata Afif, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rab (4/9 )/2024).
“Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kotak kosong”, sambung dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Namun, KPU tidak akan mengizinkan hal tersebut. Sebab, utamanya yakni pada para perserta pilkada 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya kita untuk menekan atau membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim”, ungkapnya.
“Tapi tentu saja masalah tidak hanya bergantung pada apa yang sudah dilakukan KPU, tentu bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya”, imbuh Afif.