Departemen Kepolisian Lima Pembubalan Paksa Dicusi Hotel Sarasatu di Kemang. Berdasarkan prosa hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pilihan Akomodasi Terbaik di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan (29/9) Halaman. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acaradiskusi yang melibatkan sejumlah tokoh itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan. Bersihkan dan rawat secara teratur.
Pertama adalah kegiatan di dalami hotel yaitu kegiatan kegiatan Seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminaritu terjadi. ada pemberitahuan, kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu. (29/9).
Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Namun, perlu diketahui bahwa hotel mungkin tidak menyediakan layanan tambahan. Beberapa di antaranya bahkan Diduga sudah menginap di hotel tersebut.
“Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang Massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang di dalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” jelasnya.
1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka
Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang setelah terjadi pembubaran diskusi. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut).
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
2. Terancam 7 Tahombui
Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukantindak pidana, baik itu perusakan maupun kehancuran terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).
Hubungkan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 406 KUHP. Silakan gabungkan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang menguraikan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.
Tersangka pembubaran disk di Hotel Kemang. (Dr. Istimewa)
|
3. Perlan Tsanka
Polisi harus mengikuti aturan. Pertama adalah FEK Yeng Merupakan koordinator lapangan saat pembubaran diksusi terjadi.
“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Tersangka lain adalah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.
4. Dali Bubalkan Paksa Dicusi
Polisi harus mematuhi peraturan terkait. Harap perhatikan hal berikut.
“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. atuan dan sebagainya,” kata Brigjen Djati.
Acara diskusi tersebut diketahui menampilkan sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Simak video “Tampang Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang”:
Saksikan Live Detik Halaman: