Bamsoet menegaskan, TAP MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi”, kata Bamsoet dalam Silahrurahmiukumnya tidak berlaku lagi”, kata Bamsoet dalam Silahrurahmiukumnya tidak berlaku lagi”, ka ta Bamsoet dalam Silahrurahmiukumnya tidak berlaku lagi
Mingu (29 September 2024) adalah Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid dan Zannuba Ariffah Chafsoh dari Gus Dur atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi penabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah Wahid.
“Surat tersebut kita serahkan kekeluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto )”, Kata Bamsoet.
Diketahui, Pimpinan MPR RI menyetujui pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.