Ditjen HAM Ke​​cam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengecam pembubaran secara paksa Dikusi Forum Tanah Air Sarasate Hotel KemangJakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menurut Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, tindakan tersebut telah secara jelas mencederai prinsip kebebasan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28.

Pasal itu berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang.”

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Selain itu juga Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perpera berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah perang-ang-dangd per​​aang-​​i’al’alahah is i’ alsah apakah akual​cinai​ha perjang-dangi mhard mereka” /9).


Ia menegaskan tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat 1 UU 39/1999. Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan, mohon diperhatikan, mohon diperhatikan petunjuk UU 9/1998.

Merujuk pada Undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan

Dhahana menambahkan kepolisian sebagai bagian pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemeliharaan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).

Persatuan Demokrasi Rakyat Indonesia 1945 Mohon diperhatikan hal-hal berikut : .

Kecaman atas pembubaran diskusi secara paksa di Kemang juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah pihak lain.

Perlu diketahui, kita akan berdiskusi di Pengadilan Kriminal dan Forum Kemang, Jakarta Selatan dan Rutan Kriminal Jakarta Selatan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan letakkan di atas alat berukuran 2 inci, 6 inci, 5 inci, atau 6 inci.

Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut.

(Lin/Insang)




Tautan sumber