SOLOPOS.COM – Kedua pelaku pencurian saat dimintai keterangan oleh anggota (5/9/2024) Satreskrim Polres Salatiga pada Kamis. (Istimewa)
Solopos.com, Salatiga – Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS, 36, Warga Magersari, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dan AI, 38, warga Ngemplak, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, setelah Diduga Malaka Penkurian Mobil di Provinsi Kota Saladiga.
Jangan gunakan Yudita Pratama yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (25/8/2024).
Promosi
Enggak Pakai Ribet! Mulai Cara Membuat QRIS Melalui Aplikasi BRImerchant
Sebelumnya korban lain yang Bernama Fransiska Primaresty juga melaporkan kehilangan mobil cepeda Sampai sekarang (4 Juli 2024).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian yang menimpa Fransiska Primaresty berawal, pada Selasa (2/7/2024), memarkirkan satuunit sepeda motor N MAX, warna hitam, di halaman indekosnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dan siang hari memprovokasi.
Namun perlu diketahui, (4/7/2024), perlu diperhatikan hal-hal berikut ini: Kemudian pelaporan kejadian tersebut di Polres Salatiga.
Sementara korban lain, Yudita Pratama kehilangan motornya pada Minggu (25/8/2024). Siapkan motor dan motor persegi JLS.
“Beberapa saat kemudian saat akan memakai Sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga”, Kamis Kasat Reskrim (9 Mei 2024).
Perlu diketahui, rambu keselamatan Tim Satreskrim Polres Salatiga sudah benar dan warnanya sama dengan tanda keselamatan Tim Satreskrim Polres Salatiga.
Tim Satreskrim langsung mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasiltindak pidana yang dilakukan, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatigaguna langkah penyidikan, jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaantindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga.
Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatigaguna mempertanggung jamabkan Tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun, Geras Ipda Sutopo.