Sido Azo, CNN Indonesia —
Mandan Bhupati Sidhuazo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pekawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra, Senin (30/9). Dia juga tampak ditemani oleh keluarganya.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Usman di sidang persana, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (30/9).
“Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Sury?
Selanjutnya, Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7.133 Miliar.
Dibandingkan Ari Suryono dan Siska Wati, total pendapatan tahun 2021 dan 2023 adalah Rp 8.544.
Arief menyebut, pemukul Muhdlor melontarkan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahuner 199Hat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, responden Ahmad Muhdlor didakwa membacakan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikorer UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor
Gus Muhdlor Melalui pengacaranya, Mustofa Abidin, menyebut, pihaknya tidak akan mengajukan pengecualian atau nota persetujuan atas dakwaan JPU tersebut.
“Kami tidak menyediakan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang”, kata Mustofa.
Perhatian, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu, terkait dengan pemotongan insentif pajak pekawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepekawaian BPPD Sidoarjo.
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubbag BPPD Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
(frd/wiw)