NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Pejabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau.
Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari politik praktis, demi mempertahankan peran ASN sebagai negara yang netral dan profesional.
Imbauan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/IV.1/BKD tertanggal 30 Agustus 2024, yang secara khusus menegaskan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Netralitas ASN adalah lipatasi utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama proses Pilkada. Saya meminta seluruh ASN agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat”, ujar Said Salim, Rabu (4/9) di Nanga Bulik .
Salim juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut. Menurutnya, menjaga integritas ASN adalah syarat mutlak demi terwujudnya Pilkada yang adil, damai, dan demokratis.
“Dalam surat edaran tersebut, saya mohon secara khusus kepada Camat dan Lurah untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab jamab, terutama dalam menjaga kondusifitas di wilayah kerja masing-masing”, tambahnya.
Salim juga mengingatkan agar tidak ada ASN yang mengenakan atribut partai, menggunakan pakaian dinas saat kampanye, atau memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan kembali, setiap ASN yang terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Pj Bupati. (bib)
NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Pejabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau.
Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari politik praktis, demi mempertahankan peran ASN sebagai negara yang netral dan profesional.
Imbauan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/IV.1/BKD tertanggal 30 Agustus 2024, yang secara khusus menegaskan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Netralitas ASN adalah lipatasi utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama proses Pilkada. Saya meminta seluruh ASN agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat”, ujar Said Salim, Rabu (4/9) di Nanga Bulik .
Salim juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut. Menurutnya, menjaga integritas ASN adalah syarat mutlak demi terwujudnya Pilkada yang adil, damai, dan demokratis.
“Dalam surat edaran tersebut, saya mohon secara khusus kepada Camat dan Lurah untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab jamab, terutama dalam menjaga kondusifitas di wilayah kerja masing-masing”, tambahnya.
Salim juga mengingatkan agar tidak ada ASN yang mengenakan atribut partai, menggunakan pakaian dinas saat kampanye, atau memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan kembali, setiap ASN yang terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Pj Bupati. (bib)