Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota

Mataram (ANTARA) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi pemilik awal lahan Motocross Grand Prix (MXGP) Samota perihal Tindak melanjutkan laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengaku telah mencoba mengonfirmasi kegiatan tersebut ke bidang pidana khusus, namun belum juga mendapatkan keterangan.

“Sudah saya coba konfirmasi, tetapi belum dapat informasi soal itu”, kata Efrien.

Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar

Namun harap diperhatikan karya Basri Mulyani dan Asrul Sani. Keduanya Merupakan anak dari mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

“Iya betul. Yang datang tadi Zulfikar dan Asrul Sani, saya ikut mendampingi,” kata Basri.

Dia menjelaskan bahwa kedua kliennya datang memberikan keterangan terkait proses pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa pada tahun 2023 tersebut.

“Zulfikar dan Asrul hanya dimintai keterangan terkait izin tanah. Pembayarannya sudah selesai,” ujarnya.

Basri menyampaikan bahwa pemerintah memproses pembayaran lahan tersebut dalam tiga tahap, mengingat ada sebagian lahan dari luas 70 hektare yang bersengketa dan sebelum akhirnya pemerintah menerbitkan, masalah tersebut selesai melalui konsinyasi di pengadilan.

“Tahap pertama, lokasi lahan yang clean and clear ITU, dibayar Rp9 miliar. Untuk pelestarian perdata, sekitar 40 hektare pembayaran melalui konsinyasi di pengadilan, sebanyak dua kali,” ucap dia.

Pengadilan melakukan pembayaran melalui konsinyasi tersebut langsung ke Ali Bin Dachlan dan kedua anaknya yang tercatat sebagai pemilik lahan.

Dalam proses jual beli lahan tersebut, Basri juga memastikan bahwa harga jual sudah berdasarkan penilaian tim penilaian dariya jakarta.

“Totalnya (harga lahan 70 hektar) sekitar Rp52 miliar”, Katabasri.

Ingat, Zulfikar dan Asrul Sani, Basri yang juga tercatat sebagai Rektor Universitas Gunung Rinjani dan Ali Bin Dachlan menjadi anggotanya.

“Tetapi, karena dia (Ali Bin Dachlan) baru pulang dari Kalimantan ke IKN, jadi kurang sehat. Sudah kami sampaikan ke jaksa,” ujarnya.

Selain Zulfikar dan Asrul Sani, jaksa menurut informasi di lapangan juga meminta klarifikasi pemilik lahan pertama, yakni Abdul Aziz dan mantan Sekda Sumbawa Hasan Basri.



Tautan sumber