Pasca-Aksi Demo Ricuh di Balai Kota Semarang, 3 Mahasiswa Diperiksa Polisi

SOLOPOS.COM – Kuasa Hukum Tim Geram Jateng, Nico Wauran (kiri) dan Yuri Muktia (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang usai mendampingi mahasiswa UIN Walisongo yang dialggil polisi pasca aksi ricuh di Balai Kota Semarang. Selasa (3/9/2024) (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Solopos.com,Semarang — Sebanyak tiga mahasiswa yang tergabung dalam Massa aksi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah (Jateng) diperiksa polisi seusai unjuk rasa atau Demo bertajuk “Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi” di Balai Kota Semarang berakhir pada Senin (26/8/2024) malam.

kusahukum NatalYuri Muktia, mengungkapkan satu dari tiga mahasiswa yaitu S berasal dari kampus UIN Walisongo sudah diperiksa di Polrestabes Semarang sebagai Saksi pada Selasa (3/9/2024). Sdiperiksa sejak pukul 10.00 IB.

Promosi
Tambah 14 User Baru per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo

Yuri Manilai Pemangilan S. Merupakan Bentuk Tindakan Representative Apalat. Selain S, terdapat dua mahasiswa lain yang juga dipangil untuk menjalani pemeriksaan polisi. Mereka adalah mahasiswa lain dari UIN Walisongo dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

“Yang kami sorot itu ternyata pasca-aksi teman-teman siswa masih mengalami intimidasi. Bahkan panggilan-panggilan seperti ini termasuk Bentuk reresif. Itu yang kami sayangkan,” ucap Yuri kepada Solopos.com, Serasa.

Yuri menilai seharusnya pihak kepolisian memberikan kebebasan untuk berekpresi kepada mahasiswa yang menunjukkan rasa atau menggelar demo.

Dia melanjutkan saat proses pemeriksaan, S dicerca 20 pernayataan dari penyidik ​​​​terkait persiapan dia sebelum aksi hingga pasca-aksi.

“Mereka (kepolisian) memanggil Massa aksi menggunakan pasal 106 KUHP tentang penghasutan. Kalau dulu zamannya aksi Reformasi dikorupsi, polanya bukan menggunakan pasal tersebut. Tapi beberapa kali ada peretasan kepada teman-teman Massa aksi,” imbuhnya.

Rantalan prosa “pemeriksaan berjalan cukup lama”. Pihak yang berkuasa hukum Geram Jateng juga meminta penundaan karena kondisi psikologis S sudah kelelahan.

Kuasa Hukum Tim Geram Jateng lainnya, Nico Wauran, mengungkapkan kalau pihak kepolisian juga melakukan penyisiran semua mendatangi warung-warung makan atau tempat nongkrong para pelajar yang terlibat unjuk rasa atau demo di Balai Kota Semarang.

“Jadi polisi pasca-aksi datang ke (warung) burjo maupun koshkosan Mencari pelajar dan menanyakan kamu ikut aksi bukan? Cara seperti itu kayak mengintimidasi dan menakut-nakuti pelajar yang kritis untuk bersuara menyoroti kondisi negara Indonesia,” ucapnya.

Nicomasih melakukan pendataan soal pelajar-mahasiswa yang datangi polisi pasca-aksi. Dia menyebut ada 4 kampus yang di-sweeling kepolisian pasca-aksi.

“Sampai sekarang (sweeping) masih. Mohon diperhatikan. Tapi itu kami anggap sebagai Benuk reresif aparat dan pembungkaman kepada orang-orang yang menyampaikan keluhan. Demonstraasi itu hak masyarakat yang dilindungi konstitusi”, “tegasnya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik soloposcon dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” klik tautan ini.

Tautan sumber