Patuhi UU Parpol, PKB Konsisten Tegakkan Disiplin Partai

Liputan6.com, Jakarta – Sekkan PKB Hasanuddin Wahid menyaring keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024 soal Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Umgo Mwan Perihun 2024 Tentang Peneta alam​​an Terpilih Umgo Mwan Perihunhan 2020 204.

Diketahui, keputusan tersebut mencakup tiga kader PKB yang memecat DPP namun memenangkan gugatan di Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) sehingga KPU menetapkan mereka tetap lolos ke Senayan. Kader ketiga tersebut yaitu Muhammad Khozin, Achmad Gufron Sirodj dan Anisah Syakur.

“Bagaimana bisa Bawaslu dan KPU menganulir hak dan kewenanganpartai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?”, heran Hasanuddin sepertiat dikut, 2029002903/502990500002 30250590002595050 5).

2024.

“Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah dihentikan dari PKB menjadi anggota Legislatif terpilih?, tanya Hasanuddin.

Hasanuddin pun meminta, mereka yang telah menghentikan partainya tidak dilantik.

Selain itu, lanjut dia, partainya juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 non-alam Pemilu 2 024.

“Prosa hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua prosa hukum tersebut dengan tidak mempublikasikan keputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terputus

Tautan sumber