Pelaku Bubar Paksa Diskusi Ditangkap, Kapolri Tegaskan Tak Toleransi Premanisme


jakarta

Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Caporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga memiliki spesies yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, spesies tersebut kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan menunjukkan segala Beenuktindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok mas yarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin, Jakarta Selatan (30/9/2024).

Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi. Harap diperhatikan, jangan dimatikan.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara kejam kemarin di Kemang,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan perdamaian bersama. Harap perhatikan hal berikut:

“Kami juga turut mengimbau, mengajak seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan menjaga perdamaian”, ujar Trunoyudo.

“Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan menyatakan merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan menyatakan diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945,bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul, dan menjelaskan,” sambungnya.

Untuk informasi silahkan menghubungi hotel kami (28/9) pada pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengungkap kejadian tersebut.

Departemen Kepolisian akan memberikan rekomendasi kepada ITU dengan dukungan masyarakat adat Lima dan organisasi non-pemerintah. Berdasarkan prosa hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

(aktif/harf)

Tautan sumber