Jakarta, CNN Indonesia —
Indra Septiarman, tersangka pembunuhan dan kelicikan gadis penjual gorengan bakal dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono pada Jumat (20/9).
Suharyono mengatakan Indra mengakui aksi bejatnya melakukan berpura-pura, merencanakan dan membunuh.
Indra bakal dijerat Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.
Tersangka sempat membeli gorengan yang dijual oleh korban sebelum melakukan aksi.