Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Akan Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta, CNN Indonesia

Indra Septiarman, tersangka pembunuhan dan kelicikan gadis penjual gorengan bakal dijerat pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono pada Jumat (20/9).

Suharyono mengatakan Indra mengakui aksi bejatnya melakukan berpura-pura, merencanakan dan membunuh.

Indra bakal dijerat Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.

Tersangka sempat membeli gorengan yang dijual oleh korban sebelum melakukan aksi.





Tautan sumber