Pemkot Denpasar Lakukan Sosialisasi Masif Jelang Pemberlakuan Perda Pilah Sampah

Pemilahan sampah.

Kota Pemerint denpasar Akan Anggota Raku Hall Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tenda Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Silakan diterapkan mulai 1 Oktober 2024.

Penjabat Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkot Denpasar akan menerapkan Perda Pila Sampa 1 Oktober 2024.

“Tinggal sehari lagi bien melakukan sosialisasi, kini saatnya diberlakukan. bahwa yang tidak pilah atau pilah secara salah maka sampahnya tidak akan diangkut,” ujarnya, Senin (30/9).

Bakajuga: Mengenal Konsep Pengelolaan Sampah Teba Modern yang Dijalankan Warga Denpasar

Dalam Perda Pilah Sampah tersebut dengan sangat jelas disampaikan tentang jadwal pengangkutan sampah yang akan dibedakan antara sampahorganik dan anorganik.

Pastikan untuk mencari yang organik, kering, kering, labo, kamis, dan sabutu. Sementara untuk sampah anorganik akan diangkut pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu

Harap pastikan untuk menjaga kondisi baik selama pembersihan dan disinfeksi saat membersihkan di Denpasar. Wadahnya juga akan disiapkan dua jenis dengan warna yang berbeda dan lokasinya juga berbeda. Jangan gunakan pelarut atau pelarut organik.

Bakajuga: Kota DenpasarGencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber

Harap berhati-hati agar tidak merusaknya. Harap perhatikan hal berikut.

Harap berhati-hati agar tidak merusaknya. Petugas akan memeriksa hasil sampah yang dipilah yaitu sampah Organik dan anorganik.

Saat ini petugas membagikan ribuan selebaran yang langsung diantar dari rumah ke rumah. Harap perhatikan hal berikut saat menggunakan produk ini: (OL/J-3)

Tautan sumber