Mahkamah Konstitusi menegaskan orang tua, baik ayah maupun ibu, tak bisa mengambil paksa pengasuhan anaknya yang telah ditetapkan oleh negara.


Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal Pengasuhan Anak Yangdiajukan Ole Limayib, Yakni Erin Halim, Shelvia Noor, Angelia Susanto dan Roshan Kesh Sadarangani .

Para Pemohon menguji frasa “Barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). Selengkapnya Pasal 330 KUHP ayat (1) menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya sendiri, atau dari pengasan orang yang berwenang untuk igandian orangi laii;

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Amar keputusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari website resmi MK, Senin (30/9).

Awal Mulla Permohonan

Produk bernomor 140/PUU-XXI/2023 antara lain Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.


Kelima Pemohon Merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Perlu diketahui bahwa pembersih Virza Roy Hizzal dapat mempengaruhi kesehatan Anda, mohon jaga kesehatan Anda.

Namun perlu diperhatikan hal berikut ini: karena mantan suami mengambil anak mereka secara paksa.

Misalnya yang dialami Aelyn Halim. Saya tahu Arthalia Gabrielle berada dan Arthalia Gabrielle berada sangat dekat, tetapi perilakunya mengejutkan.

Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun harap diperhatikan hal berikut ini.

Nasib Serupa Diyalami Noor. Anak kedua Nur, diculik oleh mantan suaminya pada akhir Desember lalu. Hingga saat ini terrapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya.

Virza menyebut negara harus hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Menu, Semua Menu, dan Menu tersedia, namun tidak dapat dijadikan pribadi.

“Sehinga terdapat sanksi sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP bagi siapa saja yang melanggarnya. Tanpa kecuali ayah atau ibu kandung dari anak.telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Virza.

Menurut para Pemohon, frasa “Barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah sepatutnya diberlakukan bagi setiap orang termasuk Ayah atau Ibu kandung dari anak, sebagai subjek hukumah atau Ibu kandung dari anak, sebagai subjek hukum.

Harap diperhatikan bahwa saat menggunakan produk ini, harap memperhatikan hal-hal berikut:

Dalam petitum,? eran em pidana jo. UU 73/1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkeyakinan hukpa au Ibu kand ung dari anak.

Petim Bangan Hakim

MK dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat,menyatakan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para Pemohon karena ter Pemoor aitu tidak diterimanya laporan para Pemohon karena ter menjadi kewenangan Mahkamah untuk menila inya.

Namun menurut MK, seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik ​​​​Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan standarsalsal 330 ayat (1) suraraas araasapa orang atau siapa s Aja Tampa Telkeikwari, Telmasu Gram Dalam hal ini adalah orang tua kandung anak , baik ayah atau ibu.

Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan kompressif, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang diatur secara jelas dan tegas (kata kerja ekspresif).

Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan, mohon diperhatikan hal berikut: “barang siapa” mencakup setiap orang, tanpa kecuali ayah atau ibu kandung dari anak, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosis seperti yangh ang menggunakan frasa “Barang siapa” yang sesungguhnya berarti “setiap orang” atau “pa saja”, tanpa perlu memaknai dengan kualitas tertentu.

Hal tersebut justru berpotensi memunculkan jangkauan dari subjek hukum yang menjadi addressaat norm Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk juga pasal-pasal lain dalam KUHP yang mengguna frase”.

Perlu diketahui, menambahkan unsur “mencakup setiap orang, tanpa kecuali dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sebagaimana dikehendaki para Pemohon akan berpotensi menimbulkan penyiaran hukum.

Sebab jika dalam ketentuan Biasanya, jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami.

Dengan demikian, Mahkamah Berkesimpulan bahwa Pasal 330 ayat (1) KUHP telah memberikan perlindungan hukum atas anak dan kepastian hukum yang adil sebagaimana salyata daya alama 28B dan

Harap diperhatikan bahwa menunya adalah Mahkamah, dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

(Yo/Wes)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber