SOLOPOS.COM – Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora. (Solopos.com-Fitroh Nurikhsan)
Solopos.com,Semarang — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai melakukan pengusutan dugaan kasus perundungan yang dialami dokterresident atau mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Andip)Semarang. Bahkan 11 orang Saksi telah diperiksa oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse dan Crisinal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora.
Promosi
Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas dan Dorong Ekonomi Warga Desa
“Kemarin kami sudah memeriksa empat orang dan proses pemeriksaan masih berjalan. Jadi sampai hari ini Total sudah 11 orang Saksi yang telah kami mintai keterangan”, ucap Kombes Pol Johanson Simamora, Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya, selepas mendapat laporan dari keluarga ARL terkait adanya dugaan kasus perundungan. Polda Jateng pun langsung mengambil langka dengan memanggil sejumlah Saksi.
Atur pengaturan Johanso lalu atur ke keadaan yang ditetapkan. Perhatikan bahwa ARL dapat mempengaruhi kinerja ARL.
“Jadi laporan polisi yang disampaikan dan masih kami dalami mencakup empat pasal yaitu 310.311.335.368 KUHP”, imbuhnya.
Dia melanjutkan ketika pelaporan,pihak keluarga ARL juga menyertakan sejumlah bukti-bukti yang mengindikasikan korban meninggal dunia karena mengalami Tanggung jawab.
“Bukti-bukti dari pelapor termasuk hasil investigasi Kemenkes serta keterangan Saksi-saksi akan kami dalami dengan metode Scientific Crime Survey”, ujarnya.
Perlu diketahui, Mapolda Jateng Kamis (5/9/2024) akan dirilis pada pukul 09.00 WIB. Informasi terkait Kuasa Hukum korban, Misyal Achmad, ARL dan Polda Jateng akan dihapus.
“Iya, tolong jangan lupa.” Bukti-buktinya juga sudah kita kasih. Cuman karena masih proses pemeriksaan awal, kami belum bisa terlalu terbuka,”jelasnya.