Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memprotes keputusan Bawaslu dan Universitas Sains dan Teknologi yang menetapkan kader yang telah dihentikan jadi calon anggota legislasi (caleg) DPR RI terpilih.
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan KPU seharusnya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang penetapan tersebut.
“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenanganpartai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Cak Udin, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).
Ia mengatakan Bawaslu telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. KPU mewakili persetujuan Anda.
“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang-orang yang sudah dihentikan dari PKB menjadi anggota Legislatif terpilih,”ujarnya.
Perlu diketahui bahwa dalam ITU, KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu caleg ketiga yang telah menghentikan dilantik tersebut. Sebab, sedang ada upaya hukum dan penyelesaian melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
“Prosa tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua prosa hukum tersebut dengan tidak mempublikasikan keputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terputusan dalam Bentuk apapun sampai keputusan pengadilan terapter,”
Ia menegaskan PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang mengambil keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang mengambil keputusannya usulan dari DPC dan DPW serta yang mengambil keputusannyaan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendo.
Dalam hal ini, anggota DPP PKB juga memandangnya sebagai komponen penting dan mengingatkan KPU RI Presiden RI Melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut Hingga bertahan di dalam Partai mendapat keputusan pengadilan
Mohon diperhatikan, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPUeta 120660200.
Ia menambahkan hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI.
“Semua itu kami lakukan untuk memastikan otoritas dan tegaknya disiplinpartai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik”, ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga calon anggota legislasi dari PKB, yakni Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf 20 24.
KPU kemudian menyetujui keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon pengganti Anisa Syakur. KPU telah melantik Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan Tindak lanjut putusan Bawaslu.
Ahmed Gufron Dittapkan Mengantikan Kembari Mohammad Kossin. KPU melakukan kegiatan sebagai berikut:
Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. Menu KPU Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan Tindak lanjut putusan Bawaslu.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
(yoa/tsa)