Jemaah haji menjalankan ibadah di bukit berbatu dan bukit Arafah, Mekah

Serasa, 1 Oktober 2024 – 01:51 WIB

Hidup Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan penyelidikan menyeluruh. Disarankan dalam menggunakan DPR harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Bakajuga:

Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Ini Tanggapan Kemenag

rekomendasi Pansus Haji DPR akan berakhir pada masa DPR siklus 2019-2024, termasuk Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid.

Pansus Angket Haji dibentuk pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan live litas pad ibadah haji tahun 2024.

Bakajuga:

5 Rekomendasi Pansus Haji DPR RI:Revisi UU Hingga Pilih Menag yang Kompeten

“Ada beberapa aspek yang kami kaji. Pertama, terkait kuota haji; kedua, manajemen penyelenggaraan ibadah haji; katiga, manajemen keuangan haji; keempat, soal manajemen SDM dan petugas haji; dan yang terakhir, terkait manajemen kelembagaan,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kaitua Pansus Haji Nuslen Wahid

Bakajuga:

DPR Rapat Paripurna Terakhir, Pansus Angket Haji 2024 Sampaikan Keputusan

Dalam operasionalnya, Pansus melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta pemeriksaan ke instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penola Keuan Huan Haji). Harap perhatikan informasi berikut:

Kemudian, 28 Agustus 2024 Pansus menemukan ketidaksesuaian informasi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya soal penetapan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 yang madinilai memerluam pemeranmerlu.

Selanjutnya, menurut Selly, pada 2 September 2024, Pansus juga mulai mendalami aspek-aspek pengelolaan kuota ini dengan keterlibatan berbagai pihak. Anda dapat menggunakan Saksi dan Korban (LPSK) untuk transparansi.

Dia menyampaikan Pansus mengingatkan pentingnya Audit terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk memastikan tata kelola yang lebih baik, terutama data mahram keuntungan.

Harap pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut dan disarankan agar Anda mengevaluasi hasil evaluasi. Pertama, perlu adanya revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. ITU, UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lebih sesuai dengan kondisi terkini di UEA Arab Saudi.

“Kedua undang-undang ini harus dielaborasikan dan disesuaikan dengan perubahan yang terjadi”, ujar Selly, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI.

Disarankan menggunakan Sistem Transparan, Sistem Transparan dan Akentabel, Sistem Haji dan Sistem Transparan. Harap berhati-hati untuk tidak membuat informasi publik menjadi publik atau publik.

Harap dicatat bahwa Anda disarankan untuk menggunakan produk ini. Dalam hal ini, Anda dapat melakukan evaluasi pasca haji. “Kita ingin agar penyelidikan lebih ketat di setiap tahapan”, jelas Selly.

Pun maksudnya, disarankan agar memperhatikan pemeriksaan internal dan pemeriksaan BPKP. Hal itu penting dalam mengarasi pelaksanaan haji. Bakan, dia bilang jika perlu pengasan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Disarankan DPR jadi rujukan menyelidiki penyelenggaraan Haji”, sebutnya.

Terakhir, Pansus juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan mendatang agar memilih pejabat Kemenag yang lebih berkompeten dalam mengelola penyelenggaraan haji. Silakan gunakan Menaruh harapan agar Menteri Agama yang datang lebih akomodatif dan profesional dalam menjalankannya.

“Kesimpulannya, kami berharap agar ke depan, pengelolaan haji dapat lebih profesional dan akuntabel, serta didukung oleh Figur Menteri yang lebih kooperatif,” ujar Selly.

Haramain Thranjutnia

Harap pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut dan disarankan agar Anda mengevaluasi hasil evaluasi. Pertama, perlu adanya revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. ITU, UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lebih sesuai dengan kondisi terkini di UEA Arab Saudi.

Haramain Thranjutnia



Tautan sumber