Liputan6.com, Jakarta pengemudi Ojek Online (OJOL) Berinisial MB (49) Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penculikan Dan Pencabulan Terhadap Anak Laki Berusia 11 Tahun Kawasan Jelupang, Serpong, Kolaki Berusia 11 TAHUN, DI Kawasan Jelupang, Serpong, Kolaki Berusia 11 TAHUNUPANGTA Tanggerang Selatan (Tansel).
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkriwang mengatakan, peaku tidak hanya menculik, tapi juga mencabuli korban di wilayah kebun kosong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Itu faktanya Penculikankarena dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui melakukan pancabulan pada korban di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk,” kata AKBP Victor kepada wartawan, Rab, 18 September 2024.
Berawal dari aksi psikologisan korban pada 8 September 2024 WIB 16:25. Di sana,kata Victor,sebanyak tiga anak dibawa Sopir O’Hall itu. Namun perlu diingat bahwa Anda dalam keadaan sehat.
“Di sana korban diminta menemani pelaku untuk mengambil koper dengan imingi uang Rp20 ribu. Lalu, korban diajak berkeliling,” kata Victor.
Pada dini hari, menurut Victor, korbandiajak ke kebun kosong wilayah Cisauk, di sana korban pun menangis. Setelah menggunakan produk ini, harap berhati-hati agar tidak merusak atau merusaknya.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukantindak penkabulan. Korban yang ketakutan pun menuruti permintaan pelaku. Hingga pada Senin, 9 September 2024, korban dipulangkan pelaku di Musola Darussalam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, “ujar Victor.