Said Abdullah menyampaikan, fungsi anggaran yang diemban Banggar memiliki peran yang sangat penting baik secara konstitusional, politik dan kepastian hukum.


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan, Fungsi anggaran yang diemban Banggar memiliki peran yang sangat penting baik secara konstitusional, politik dan kepastian hukum.

Menurut Said, kewenangan Banggar dalam melaksanakan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.

“Dengan demikian, amanah Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat”, kata Said Abdullah dalam keterangan resmi, Minggu (29/9).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Dari sisi politik, fungsi anggaran Banggar DPR diwujudkan dalam pembahasann RUU APBN bersama pemerintah, yang merupakan satu-satunya undang-undang yang kedudukannya dulkan satu-satunya undang-undang yang kedudukannya dulkan

“Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek-aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah danpartaipartai melalui masing-masing fraksinya”,ujarnya.


Memperkuat kebijakan publik dan kebijakan publik untuk mendorong pembangunan ekonomi, makroekonomi, kebijakan fiskal dan sistem keamanan nasional di DPR Bangal.

“Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi menuju hal ketiga di atas,” katanya.

Secara internasional, Said berharap agar ke depan setiap fraksi memperhatikan kompetensi anggota Banggar dalam bidang-bidang tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan pemerintah, agar bisa menjadi counter up oleh para tenaga ahli,” ujarnya.

Katakanlah melanjutkan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat rencana.

“Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran” Catania.

Namun Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di tingkat satuan tiga ke bawah banyak aspek yang terjadi “missing link” antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar linkn panagram​​an ansar 好素

“Sehinga sebenarnya setannya ada di detailnya. Namun Banggar dalam pengasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK,” ujarnya.

Dapat dikatakan bahwa Said menganjurkan adanya jalan baru yang dapat memperkuat fungsi pengasan anggaran tanpa jalur Putusan MK, tetapi fungsi pengasan dan alokasi dalam hal anggaran dapat menjangkau lebih jauh detailnya.

“Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, tetapi fungsi korektif yang konstruktif”, Katadia.

(inci/inci)





Tautan sumber