Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI, Komisi I DPR: Ubah Dulu Aturannya

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan wacana pembentukan Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, harus ada perubahan aturan lebih dahulu jika ingin menambah matra baru di Tentara Nasional Indonesia.

Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem senjata, red). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ungkap TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024 ).

Hasanuddin menambahkan, pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang mudah, mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara Arbor gabungan di bawah pimpinan panglima.

Oleh karena itu, katanya, bila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada Harus diubah terlebih dahulu. Dalam hal ini adalah dengan merevisi UU TNI.

“Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” ujarnya.

Tautan sumber