Waketum MUI Desak Polisi Segera Adili Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (antarmuka pengguna) Anwar Abbas Mendesak Pihak Kaipolis Antuq Mengadili Parakul Pembu Balandikushi yang diadakan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Anwar menegaskan bahwa Indonesia Merupakan negara hukum yang menjamin hak setiap individu untuk bersatu, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sessuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya, dan taat hukum sudah jelas-jea tidadia-jeer​​dky snaehx but,” Anwar Dharam Ketlan Gan, Minggu (29/9) /2024).

Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan hal-hal berikut: Percakapan, Percakapan dan Percakapan yang berkaitan dengan Percakapan, dan Percakapan lainnya.

Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan, mohon patuhi ketentuan hukum Refly Harun dan Din Syamsuddin. “Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, seharusnya semua orang harus menghormatinya,” ujarnya. Dylan Sildari Antara.

Tautan sumber