Surabaya, CNN Indonesia —
Sebanyak 12 orangutan dan perempuan tersebar pesta seks Dengan Kala Sarin Bertuka Pasangan Attu raksasa Villa Desebu Kota Batu. Sebagian di antaranya Merupakan pasangan suami istri.
Kegiatan pesta liar swinger itu digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Suryono mengatakan, dari 12 poplar merah diamankan, satu orang lelaki di antaranya berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.
Suryono mengatakan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas tukar seksual pasangan. Ia menargetkan pasangan suami istri.
“Mereka lalu terhubung melalui (aplikasi) telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang (yang bergabung),” kata Suryono, di Mapolda Jatim, Selasa (1/10).
Tersangka, kata dia, sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka Merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan.
“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucapnya.
Suryono mengatakan, setiap peserta wajib membayar Rp800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta liar itu. Harganya adalah Rp 150 atau sisanya setelah kegiatan dilakukan.
Saat Anda menggunakan SM, harap perhatikan hal berikut: SM juga mengambil keuntungan.
“Tapi secara spesifik, (tersangka SM) tidak mengambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” kata Suryono.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, harap dicatat SM tidak hanya sekali ini dilakukan. Dia sudah membuat acara serupa tiga kali. Baik pesta liar secara threesome maupun tukar pasangan.
Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, paspa’s pasot.i payaman, self paspasot.ol pas.
“Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP”, menyimpulkan.
(frd)