Kjaksaan Agung (kejagun RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Grup Dutta Parma. Harap diperhatikan bahwa layanan akan diberikan kepada Anda oleh Duta Palma Group.
Durangkum DetikonSenin (30/9/2024), Kejagung awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit. Harap dicatat bahwa status Anda mungkin terpengaruh.
Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Informasi penting Duta Palma usai Rp 450 M disita:
1. Sita Uang Rp 450 Juta dari Tersangka Korporasi PT Asset Pacific
Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, Duta Palma, bagian dari PT Asset Pacific Group.
“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin ( 30/9/2024).
Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi. Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group Merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
2. 7 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana Tindak yang Diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Secara keseluruhan, ini semua tentang pensil dan pensil Indra Giri Hulu.
Perusahaan lainnya antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Saksikan Live Detik Halaman:
Simak Selengkapnya di halaman selanjutnya.