Batam, CNN Indonesia —
Oknum polisi di Batam, Kepulauan Riau menangkap Satres Narkoba Polresta Barelang, akibat mengkonsumsi jenis Narkotika Sabu di Asrama Polisi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sukajadi Kota Batam.
Oknum polisi berinisial AKS itu merupakan anggota Polsek Sekupang yang sebelumnya juga pernah bertugas sebagai anggota Satres Narkoba di Polresta Barelang.
“Penangkapan tersangka ditempat tinggal tersangka, di Asrama Polisi. Ya, anggota Polresta Barelang dulu di Satres Narkoba sekarang di Polsek Sekupang,” kata AKP Deni Langie, Kasat Narkoba Polresta Barelel saat diwaisa
Deni mengatakan tersangka ditangkap di Asrama Polisi Polresta Barelang pada Selasa (28/10). Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seperti tas, handphone, speda motor, alat hisap dan barang bukti narkotika jenis sabu dua paket kecil seberat 1,54 Gram dan jenis8,13 Gram.
Saat menggunakan produk ini, harap perhatikan hal berikut:
“Mereka menyisihkan barang bukti tersebut,itu 50 Gram jadi 12,5 Gram,menjadi 2,5 Gram menjadi 26 Gram. , yang dikuasai AKS dan AK, set October 28 kami menemukan barang bukti kurang lebih 10 gram.
Ditanya terkait, apakah kasus ini juga ada kaitannya dengan 10 oknum anggota Polresta Barelang yang menjual barang bukti narkotika jenis sabu, dia menyebut berbeda Lantaran yang ini berasal daripa.
Menu, menu, dan menu semuanya berfungsi dengan baik dan berfungsi dengan baik.
“Perkara ini masih dilakukan pendalaman, karena akan ada tersangka lain, mohon waktu karena butuh waktu dalam penanganannya,” Ucapnya.
(ARP/FEA)