Raab, 2 Oktober 2024 – 02:17 WIB
Surabaya, VIVA ——Penedik Kejaksaan Tinggi Jawa TimurMenahan Mantan Direktur Utama PT Yingka (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai Tsanka Proyek Tenaga Surya Durgaankorupsi Dharanatharangan Stasiun fotovoltaik 200MW Dan kota pintar Republik Kinahasa Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, penetapan BN sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut diperoleh, di antaranya dari keterangan 24 Saksi, dokumen, dan bukti lainnya.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli”, kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) melaksanakan pengerjaan proyek BN as Dirut PT INKA waktu di Bali pada 22 Agustus 2019. Pada bulan Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (Tennessee Dansi, Chairman Titan Capital Co., Ltd.;
Pertemuan itu membahas powerensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan berlanjut pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia.
serat itu, kendaraan khusus (SPV) TSG Infrastruktur, Singapore Pte Ltd (PTE.LTD). Dengan komposisi kepemilikan saham 51 orang PT IMST dan 49 orang TSG Utama Indonesia. Dalam hal ini, BN dapat memberi Anda dukungan infrastruktur TSG dan menyediakan layanan terkait.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 Tidak menggunakan BUMN dan BUMN secara bersamaan untuk mencegah kerusakan atau kerusakan pada BUMN.
No, atas alasan itulah penyidik menemukan bukti bahwa kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh BN yang saat itu menjadi Dirut PT INKA melangbgaraturan yang lilaku, sehingaug, igam.
Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi
Pesta liar tukar pasangan itu difasilitasi pemuda berinisial SM (31). Status SM juga ditetapkan sebagai tersangka
VIVA.co.id
1 Oktober 2024