Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku masih mendalami sumber dana Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uangasi suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di kasus kasasi Gregorius kepada majelis hakim Mahkamah Agung (M.A.) di kasus kasasi Gregorius kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kasasi Gregorius kepada Ronald Tannour.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan saat ini mengeluarkan baru bisa memastikan apakah uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa RahmatLR (LR).
Abdul mengatakan uang suap tersebut telah diserahkan Lisa kepada Zarof Ricar (ZR) Selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangan LR. Ini sedang kami dalami, apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut”,jelasnya dalam konferensi pers kita proses lebih lanjut”,jelasnya dalam konferensi pers,Jumat (25/10 ).
Abdul menjelaskan saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada Lisa Seraku Ronald Tannur.
“Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, dimana, malam ini sedang kami melakukan klarifikasi. perluwyk s,perluwyk kem,perlug”,gem,perluwyk yk,perlug”,gem,perluwyh kem,perlug”,gem,perluwyk yk, perluwyk”,jgom?
Sebelumnya Abdul mengatakan Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.
“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” jelasnya.
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya”, imbuhnya.
Pada kurun waktu tersebut, Zarof dan Lisa Rachmat sempat berjumpa secara dekat dengan Lisa Rachmat dan Ronald Tannur.
Sekali lagi, Zarof bisa pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Perlu diketahui, hubungan Ronald Tannur Lisa Rahmat dan Ronald Tannur Lisa Rahmat bisa dibilang serius. Saat menggunakan produk ini, harap gunakan peralatan elektronik seharga RP20.
Barang bukti tersebut dikumpulkani penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya.
(tfq/wiw)