Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mulai membahas rumusan kenaikan Upa Provence Terendah (anggota parlemen bersatu)2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah juga dikenal sebagai UMP 2025 solusi komprehensif dan terintegrasi.
“Kita paham sudah ada regulasi, peraturan pemerintah (terkait rumus UMP). Tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan pekerja buruh sehingga kita akan mencari jalan keluarnya,” katanya.
Susi mengatakan rumusan kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun pemerintah menyatakan masih berdebat apakah rumusan penetapan UMP itu nantinya bisa mewakili kebutuhan pekerja.
“Pemerintah juga membutuhkan para pekerja kelas menengah juga punya daya beli supaya pengeluarannya (konsumsi) tinggi. Carena tumbuhNya kan dari situ ekonomi kita,”imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, masih mengacu pada PP 51/2023
“Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu”, ucap Putri usai Rapatja dengan Komisi IX D, RIE).
PP Nomor 51 Tahun 2023 Revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada bulan November 2023, kami akan meluncurkan versi resminya secara resmi.
Perhatian ITU, ada 3variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 PP dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung melalui upah tahun terendah berjalan ditambah nilai penyesuaian upah tahun depan.
Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah terendah tahund pandixitondon ammanbakan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan indikator ekonomi tertentu, lalu dikalikan upah terendah tahung berjalan.
Silakan lihat PP Nomor 51 Tahun 2023 sebelum memilih UMP 2025. Rumusnya adalah sebagai berikut:
UMP 2025 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
(fby/agt)